Layanan & Inovasi

Surat Jual Putus Sebidang Tanah dan Sporadik

Syarat Membuat Surat Jual Putus Sebidang Tanah dan Sporadik

  1. Siapkan Peta Tanah Seperti Foto di Atas dan Lengkapi Dengan Ukuran Tanah, Arah Mata Angin (Timur, Barat, Utara, dan Selatan) serta Nama Pahalatan atau Batas Tanah Masing-Masing sesuai KTP

  2. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli (Masing-Masing 1 Lembar)

  3. Fotokopi KTP Pahalatan atau Batas Tanah (Masing-Masing 1 Lembar)

  4. Buat Catatan Lokasi Tanah Terletak di RT berapa, Keadaan Tanah Sekarang (Perumahan, Kebun Karet, Persawahan, Tanah Kosong dan Lain-Lain), dan Harga Tanah Jika Pembelian.

  5. Materai 10.000 (1 Lembar)

Catatan : Apabila semua syarat sudah disiapkan, Dipersilahkan datang ke Kantor Desa untuk selanjutnya dibuatkan Surat Jual Putus Sebidang Tanah dan Sporadik.