Layanan & Inovasi

Surat Pengantar Nikah

Daftar Syarat Membuat Pengantar Nikah di Kantor Desa

  1. Fotokopi KTP Catin Laki-Laki dan Perempuan, Orang Tua/Wali (Masing-Masing 1 Lembar)

  2. Fotokopi Kartu Keluarga Catin (Masing-Masing 1 Lembar)

  3. Pas Foto Ukuran 3x4 = 3 Lembar, 2x3 = 2 Lembar Masing-Masing (Latar Biru dan Wanita Pakai Jilbab)

  4. Fotokopi Ijazah Terakhir dan Akta Kelahiran (Masing-Masing 1 Lembar).

Tambahan :

  1. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Catin Perempuan bagi Anak yang Pertama

  2. Rekomendasi Nikah dari KUA Setempat bagi Catin yang Berdomisili di Luar Kecamatan Tanta

  3. Surat Keterangan Kematian/N6 bagi Catin yang di Tinggal Mati

  4. Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama bagi Catin yang telah Bercerai

  5. Surat Izin Kawin dari Atasan bagi Anggota TNI/POLRI.

Catatan : Apabila semua syarat sudah disiapkan, Dipersilahkan datang ke Kantor Desa untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pengantar Nikah.